Penyidik Polres Tunjuk Penasehat Hukum Tersangka 

Rembang, Indonesianews.co.id

Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasehat hukum Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap seniman Anom Subekti sekeluarga.

Darmawan Budiharto, Kamis sore (11 Februari 2021) menjelaskan tersangka Sumani terjerat kasus, dengan ancaman hukuman berat, sehingga wajib didampingi penasehat hukum.

Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.

“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan.

Penasehat hukum yang membuka kantor di Jl. Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (10 Februari 2021). Ia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena kondisinya sakit, usai mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.

Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan. Tapi lantaran sakit, tersangka dibantarkan masuk rumah sakit dulu.

“Semata-mata karena faktor kemanusiaan, akhirnya belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan, “ paparnya.

Saat Darmawan datang ke ruang ICU RSUD dr. R. Soetrasno bersama polisi, ia mengamati Sumani lebih banyak diam. Sejauh ini juga belum mau mengakui, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka belum mau mengakui, “ pungkas Darmawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya meski ditetapkan menjadi tersangka, namun hingga kini Sumani belum bisa dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana pencurian disertai kekerasan lantaran tersangka sakit.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni ; pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 3 (tiga) Milyar Rupiah. (Sutrisno).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *