Purbalingga, Indonesianews.co.id
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak. Korban merupakan pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan,” jelas Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Tersangka melakukan aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya di salah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.
Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian.
“Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.
“Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Humas Polres Purbalingga /Tanti/Trisno).