Brebes, Indonesianews.co.id
Aparat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap anak di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (17/1) sore.
Enam orang yang ditangkap, lima di antaranya masih bawah umur dan satu pelaku dewasa. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).
Korbannya berinisial WW (16) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap yakni AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa di antara yang lain usianya 19 tahun.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.
Saat ini Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” kata Iqbal.
Kejadian itu melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Insiden itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orang tuanya. Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tanpa melibatkan pihak kepolisian. Belakangan, setelah mediasi, ada laporan yang masuk ke Polres Brebes sebelum aparat menindaklanjutinya dengan proses hukum.
(Humas/Tanti/Trisno).