Kudus, Indonesianews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kedua tersangka berinisial LS (25) dan TD (20) warga Kecamatan Bae, Kudus. Keduanya ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah kos di Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus.
Dari tangan keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan satu unit handphone.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.
“Kedua pelaku ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah kost di Desa Panjang Kecamatan Bae,” ucap AKP Jaenudin.
Penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah kost tersebut sedang ada pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari Tes urine kedua tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Pewarta -@(Biro Pati/Team/Tanti/Trisno).