Batang, Indonesianews.co.id
Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian motor parkir di mushola.Aksi petualangan tersebut di akhiri oleh Tim Satreskrim Polres Batang , dengan tersangka dua pencuri motor spesialis parkiran masjid dan musola. Polisi, menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial R alias Tigor (44) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan AA alias Kajine (50) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Demikian diungkapkan, Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Musala/Musala dicuri pada saat orangnya sedang melaksanakan salat dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L. Sedangkan dua lainnya merupakan penadah hasil motor curian,” tandasnya.
Selain mengamankan dua pelaku utama, petugas juga mengamankan dua orang diduga sebagai penadah motor hasil curian. Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil ditangkap dirumahnya. “Pelaku biasa beroperasi saat waktu magrib dengan sasaran motor yang diparkir di Musala dan Masjid,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya. “Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum di tangkap,” tukasnya.
Pelaku mengambil motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang parkir di depan Masjid saat itu pemiliknya sedang salat. Motor hasil curian sendiri selanjutnya dibawa ke wilayah Pati untuk dijual. “Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. “Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” imbau AKBP Saufi Salamun.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah, yaitu MA(35) dan BP(25) keduanya warga Pati disangkakan dengan pasal 480 KUHP.***, ” pungkasnya .
( Humas polres Batang/Tanti/Trisno).