Tegal, Indonesianews.co.id
Sueb (79), lansia penyandang disabilitas ini terpaksa berhadapan dengan hukum ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.
Malang nasibnya justru Sueb, lansia ditetapkan tersangka karena tanah yang dimilikinya ternyata sudah dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak. Sueb bercerita, awalnya dirinya memercayakan tanah miliknya itu untuk dikelola sang istri saat masih hidup.
Namun, tanpa sepengetahuan dirinya, tanah itu justru dikuasai oleh orang lain. “Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu,” kata Sueb.
Dirinya tidak terima dengan penetapan tersangka itu, dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi, dan berharap agar persoalan ini menemukan titik terang.
Meski demikian, Sueb tetap memenuhi panggilan sidang pertama dengan menggunakan kursi roda, didampingi seorang tertangga dan tim kuasa hukumnya.
Saat ini dia hanya bisa berharap praperadilan di Pengadilan Negeri Slawi ini berjalan lancar dan cepat agar kebenaran sesungguhnya bisa terkuak. “Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah,” kata Sueb.
Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan awalnya, untuk mengambil haknya tersebut, Sueb melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Brebes. Namun putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan atas tanah tersebut.
“Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia,” kata Agus.
Agus menegaskan, istri Sueb bukan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, kliennya yang buta mengaku tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan sang istri ke orang lain. “Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain,” sambung Agus.
Meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.
“Kami berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan dan nama baik Pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal,” kata Agus.
Agenda sidang hari itu tidak dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari. “Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim,” kata Agus kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Slawi.
“Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami,” sambung Agus. (Tanti/Trisno).