Rumah Pengedar Pil Koplo Digrebeg Satnarkoba Polres Sragen Ribuan Butir Serta HP Di Sita

Sragen, Indonesianews.co.id

Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus tersangka peredaran obat–obatan terlarang atau yang sering disebut pil koplo.

Tersangka berinisial S alias M warga kecamatan Gesi Sragen itu tak berkutik saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Petugas berhasil mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang di dalamnya berisi ribuan pil koplo yang siap diedarkan.

Di lansir dari laman mediamitrahukumbhayangkara.com Kamis (2/3/2023). Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barangbukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sebanyak 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 lalu. dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650 ribu rupiah, “ ungkap AKP Rini, Senin (27/02/2023).

Selain menyita barangbukti obat-obatan keras, petugas dalam penggerebegan tersebut juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.

Dia menjelaskan, atas perbuatannya, melakukan peredaran obat-obatan keras tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.
(PID Humas Polres Sragen Polda Jateng /Tanti / Trisno )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *