Rembang, Indonesianews.co.id
Tersangka pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang, Sumani (43 ) warga dukuh Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang – Rembang kini mengakui bersalah. Lewat kuasa hukumbnya, Sumani mengungkap sejumlah pengakuan soal pembunuhan empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang itu.
Kuasa hukum tersangka, Dharmawan Budiharto, mengaku telah berkomunikasi dengan kliennya Sumani yang saat ini masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Sumani pun sudah mengakui perbuatannya sebagai pelaku tunggal pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang.
“Dari pengakuan tersangka Sumani, memang dia pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga, Pak Bekti, istri dan anak cucunya,” ucap Dharmawan, Minggu (14/2/2021).
“Saya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum yang akan membela di persidangan nantinya. Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut,” lanjutnya.
Kepada Dharmawan, Sumani mengaku menghabisi para korban dengan balok kayu yang ditemukan di sekitar rumah korban. Balok kayu menjadi fakta baru yang diungkap tersangka Sumani.
“Jadi terkait alat sabit, tidak diakui (oleh tersangka), dan yang digunakan alat untuk membunuh itu, itu berupa kayu. Balok kayu sekitar 3 sampai 5 kilogram, kurang lebih itu. Kalau alat itu belum ditemukan memang. Jadi pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka” paparnya.
Tak hanya itu, Sumani juga mengakui ada motif ekonomi di balik pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang itu. Dharmawan menyebut kliennya mengakui soal pencurian di rumah korban dalang Ki Anom Subekti.
“Hasil pembicaraan ia dengan tersangka, mengaku motifnya adalah bila ingin menguasai harta benda dengan cara dia mencuri,” terang Dharmawan.
Dharmawan juga mengatakan kondisi kesehatan tersangka Sumani saat ini sudah membaik. Bahkan, dari yang semula dirawat di ruang ICU, kini telah dipindah ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.
“Per kemarin sore sudah dipindah di ruang paviliun lantai 4. Dijaga ketat oleh personel kepolisian. Sehingga sudah mulai bisa berkomunikasi meskipun masih belum lancar sempurna,” jelas Dharmawan.
Dia menegaskan keterangan ini bukan bentuk interogasi. Pihaknya meminta penyelidikan kasus ini diserahkan ke polisi.
“Jadi ini bukan interogasi, tidak dalam intervensi apapun. Yang bersangkutan murni pengakuan kepada saya. Selanjutnya, adalah ranah pihak kepolisian dalam hal penyidikan,” papar Dharmawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengaku belum mendapatkan keterangan dari tersangka Sumani. Pihaknya pun masih menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.
“Penyidik belum minta keterangan. Sampai saat ini masih proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan. Semoga cepat sembuh tersangka, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan,” terangnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana menjelaskan, saat penggeledahan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang berharga milik korban yakni perhiasan emas seperti cincin, gelang, anting, dan jarum emas.
Selain perhiasan, Iskandar mengungkap ada uang milik korban senilai Rp 13.100.000 yang raib. Uang itu diduga turut diambil oleh tersangka Sumani (43).
“Dan kemudian uang, ya uang tunai. Kalau tidak salah Rp 13.100.000. Uang tunai itu,” ujar Iskandar kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).
Peristiwa itu menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), istrinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidantina (13), dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sutrisno).