Kulon Progo, Indonesianews.co.id
Pelaku kepemilikan sajam dan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum di Galur diancam empat hingga dua belas tahun penjara.
Tersangka yang berjumlah enam orang tersebut tiga orang diantaranya ditahan sedangkan tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Dilansir dari laman mediamitrahukumbhayangkara..com Rabu, (8/3/2023). Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan,
“Kepemilikan senjata tajam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP”, katanya.
Kejadian kekerasan pada hari Sabtu pukul 23.00 wib tanggal 11 Februari 2023 dijalan umum padukuhan Karang, Brosot, Galur terhadap korban DBS (18) yang memboncengkan DH (18) keduanya warga Galur.
Tersangka yang berjumlah enam orang antara lain BZA (18) Temanggung yang berdomisili di Temon, RFA (15) warga Wates, SH (16) warga Banjarnegara, KKA (15) warga Sentolo, DAP (18) warga Lendah dan IF (19) warga Galur berhasil diamankan petugas.
Pada tanggal 11 Februari 2023 telah diamankan seorang laki-laki dengan identitas RFA berikut satu unit kendaraan merk Yamaha warna hitam nopol AB 5040 XX di Karang, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo kemudian RFA mengakui sebelumnya bersama BZA, yang juga berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah celurit dengan ukuran 45 cm dengan gagang dibalut kain warna biru dan diikat dengan kain warna hitam.
BZA mengakui bahwa telah melakukan pembacokan terhadap orang tidak dikenal di jalan umum padukuhan Karang, Brosot, Galur. Selanjutnya RFA dan BZA diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua pelaku RFA dan BZA juga diamankan SH, KKA, IF dan DAP yang diduga turut membantu melakukan kekerasan/pembacokan.( Humas Polres Kulon Progo/Tanti/Trisno).