Pekalongan, Indonesianews.co.id
Sejumlah tiga orang remaja warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Jawa Tenga berhasil digelandang petugas Satreskrim Polres Pekalongan. Ketiganya dilaporkan telah melakukan pemerkosaan secara bergiliran, kepada seorang gadis belia berusia 16 tahun.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim saat konferensi pers Senin (06/03) siang mengungkapkan, ketiga pelaku yakni A-M alias Jambul (21 tahun), F- F (19 tahun) dan A-F (21 tahun). Dari ketiga pelaku, 2 diantaranya merupakan kakak beradik. Sementara 1 orang pelaku lainnya merupakan karyawan di sebuah Pertashop wilayah Wonopringgo yang menjadi lokasi pemerkosaan.
Seperti yang dilansir dari mediamitrahukumbhayangkara.com Rabu, (8/03/2023). Kejadian bermula saat korban meminta pertolongan kepada 2 pelaku kakak beradik, untuk ditagihkan hutang kepada seseorang. Usai berhasil menagih hutang, salah satu pelaku menawarkan koban untuk diantar pulang, tetapi korban tidak mau pulang karena sudah tengah malam. Selanjutnya, pelaku lainnya menawarkan agar korban tidur di Pom Mini dilokasi kejadian.
Tak menaruh curiga kepada para tersangka karena telah menolongnya, maka korban masuk kedalam ruangan di lokasi tersebut. Naas, ketiga pelaku langsung memperkosanya secara bergiliran.
Setelah terpaksa melakukan ihik-ihik, korban sempat tertidur karena kelelahan, dan kemudian diantar oleh para pelaku pada pagi harinya. Akibat peristiwa tersebut. terdapat bekas cipokan di leher kiri Korban, dan sakit ketika buang air kecil.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terpaksa menginap di ruang tahanan mapolres Pekalongan. Ketiganya akan diganjar dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Pekalongan /Tanti/Trisno).