Miris, Suami Sebar Konten Pornografi Milik Istrinya Sendiri Via Medsos

Jepara, Indonesianews.co.id

Kasus pornografi via media sosial berhasil diungkap Polres Jepara.

Pelaku sang suami berinisial (WS). Pelaku mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati. Istrinya (ER), ia sebut selalu membuka aibnya pada orang lain.
Hal itu terungkap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/3/2023).

Pernikahan pasutri ini terbilang singkat, baru seumur jagung. Pasalnya keduanya diketahui menikah pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.
Ale – Ale bahagia justru selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang bahkan pelaku sendiri berniat mengakhiri pernikahannya.

Selanjutnya, pelaku meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.

Karena gak direspon pelaku kemudian pada 30 Januari 2023, nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Ironisnya dalam unggahan tersebut justru pelaku menarasikan menjual istrinya.

Setelah konten tersebut di unggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku akan menyebar foto – foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.

“Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja”, Ujar pelaku.

Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di Kecamatan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.
(Humas/Tanti/Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *