Jakarta, Indonesianews.co.id
Wujud transparansi penyidikan perkara tersangka Prada MWB, usai gelar perkara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar sampaikan perkembangan penyidikan perkara laka lalin Pasutri di Bekasi kepada awak media, bertempat di Markas Denpom Jaya-2/Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Pomdam Jaya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas perkara tersangka Prada MWB menabrak pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), yaitu Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, dilaksanakan penyidikan Profesional dan tuntas.
Komandan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap Prada MWB disebut mengantuk sehingga menabrak korban yang berboncengan sepeda motor, “berdasarkan pengakuan tersangka mengantuk”, Ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa Prada MWB berkendara dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam saat peristiwa itu terjadi, juga menyebut Prada MWB mengambil jalur korban, “untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60-70 kilometer per jam,” Tuturnya.
Disaat yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan hal senada, tersangka disebut kehilangan kontrol kemudinya dikarenakan mengantuk, “Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban,” Jelasnya.
(Sumber Pendam Jaya)