Puluhan Warga Sumbersari Kragan Mendesak Pengurukan Pantai Diduga Reklamasi Dihentikan Total

Daerah407 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Puluhan warga Desa Sumbersari Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, hari Senin (22 Mei 2023) menggelar aksi ke balai desa setempat.

Mereka mendesak pengurukan pantai yang diduga reklamasi oleh PT BRTK, untuk dihentikan total, karena khawatir akan memperparah bencana abrasi. Lokasinya berada di kawasan pantai Watu Gajah Sumbersari.

Koordinator aksi, Eko Mauli Imron menjelaskan dari awal pihaknya tidak menerima sosialisasi. Padahal dampak reklamasi, memicu abrasi kian mencemaskan. Ia menuntut pemerintah desa juga ikut bertanggung jawab.

“Kami menuntut keadilan terkait proyek yang disinyalir reklamasi. Soalnya abrasi semakin menjadi-jadi, “ kata Eko.

Eko mendesak pemerintah jangan sampai memberikan izin reklamasi, karena belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar.

“Belum ada rapat dengan kami. Lha wong izin lingkungan aja belum ada, apalagi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup-Red), “ bebernya.

Eko memperkirakan pengurukan pantai berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pihak perusahaan yang menangani proyek tersebut, harus menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat.

Mengingat ketika terjadi bencana abrasi, warga pula yang merasakan penderitaan.

“Arus kan semakin kuat akibat reklamasi ini. Kami ingin perusahaan juga memanusiakan manusia, hadir dan warga diajak rembugan, apa keuntungan dan kekurangan untuk warga, “ imbuhnya.

Dalam audiensi kali ini, pihak PT BRTK tidak hadir. Setelah ditemui Kepala Desa Sumbersari, Sak’roni, kemudian perwakilan dari Polsek dan Kecamatan Kragan, akhirnya disepakati :

1. Menutup sementara seluruh kegiatan yang ada di PT BRTK, sampai digelar pertemuan selanjutnya.

2.Melepas papan tulisan Watu Gajah yang terpasang di pinggir jalan raya Desa Sumbersari.

3. Menuntut manajemen perusahaan PT BRTK hadir pada pertemuan berikutnya.

4. Pemerintah Desa Sumbersari akan mengirimkan surat kepada PT BRTK, untuk menentukan pelaksanaan audiensi lanjutan, paling lama 30 hari, terhitung sejak hari Senin ini (22/05). (Trisno Aji/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *