Depok, indonesianews.co.id Seorang pria diamankan Anggota Polsek Cinere diduga melakukan pencurian Handphone di Rumah Kontrakan Jl. Pangkalan Jati II Rt.02/06 Kelurahan Pangkalan Jati, Kota Depok, Munggu (16/07).
Sementara itu pelaku mengaku hasil curian tersebut untuk dijual kembali dan uang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kronologis pelaku melakukan tindak pidana pencurian, saat Minggu pagi, pelaku selesai membeli sarapan dan melintas di salah satu Rumah kontrakan yang berada di Jl.Pangkalan Jati II.
Saat itu pelaku melihat pintu pagar rumah kontrakan dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam ruang tamu dan mengambil satu Hand phone yang berada di atas meja.
Sesampainya di rumah, Handphone curian tersebut diposting unuk dijual di akun Facebook miliknya silvanus so, dengan harga Rp. 700.000,-.
Namun pada siang hari ketika pelaku sedang membeli makan di Warteg Parahyangan seorang laki-laki dan bertanya kepada pelaku sambil menunjukan rekaman CCTV. Akhirnya pelakupun mengakui perbuatannya. (Eka)