Rembang, Indonesianews.co.id
Pasca menjalani perawatan Intensif di RSUD dr. Soetrasno Rembang karena mencoba bunuh diri dengan menenggak pestisida. dr. RSUD yang menangani tersangka Sumani (43) menyatakan bahwa tersangka sehat jasmani dan rohani sehingga perhari Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sudah dipindahkan ke ruang tahanan Polres Rembang.
Sejak kondisinya membaik, pihak penyidik Polres Rembang terus mendapatkan keterangan baru dari pelaku pembunuhan berencana di Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kota.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka Sumani (43) mengaku membuang Barang Bukti (BB) dari atas jembatan, ke Sungai perbatasan antara Desa Ngadem dengan Desa Mondeteko Rembang.
Barang bukti yang dibuang oleh tersangka, berupa 2 HP milik korban dan balok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Posisi Desa Ngadem terletak ditengah – tengah, antara TKP Desa Turusgede dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak, Desa Pragu Kecamatan Sulang.
Barang bukti tersebut dibuang saat pelaku perjalanan pulang ke rumah, karena masih satu jalur dengan rumah Sumani. Pria penabuh gamelan itu pulang dengan mengendarai sepeda motor yang juga disita polisi sebagai barang bukti.
Untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus yang menjerat Sumani. Wartawan Indonesianews, menemui Penasehat Hukum tersangka Sumani, Darmawan Budiharto, S.H. diruang kerjanya Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berikut petikan wawancara dengan penasehat hukum tersangka;
1. Bagaimana perkembangan kasus Sumani sampai hari ini ?
Darmawan ; Perkembangannya perhari ini bahkan kemarin, Selasa (16/2/2021) oleh dokter Rumah Sakit yang menangani khusus tersangka Sumani sudah dinyatakan sehat. Artinya dinyatakan sehat, dengan sudah keluarnya tersangka Sumani sudah pulang. Artinya pulang bisa dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Rembang. Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
2. Pengakuan tersangka apa sudah memenuhi syarat jika ditinjau dari segi hukum?
Darmawan: Sudah, bahkan hari Senin (15/2/2021) tersangka telah dimintai keterangan dalam arti sudah sehat jasmani maupun rohani. Jadi tanpa pisikiaterpun tersangka sudah mampu menjawab dengan sadar, tanpa tekanan, tanpa paksaan. Sudah mampu menjawab semua dari kejadian tanggal (3/2/2021) hingga dia diamankan. Artinya sudah menjawab semua proses atau cara dia untuk membunuh korban.
3. Apakah pengakuan tersangka ditinjau dari segi hukum bisa dijadikan dasar untuk BAP ?
Darmawan: Sudah, artinya mengacu 184 KUHP ada 5 alat bukti salah satunya itu, keterangan tersangka atau terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Keterangan tersangka ini berdiri sendiri, justru akan memudahkan sangkaan atau dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena semacam bentuk pengakuan yang selanjutnya akan dihubungkan dengan alat bukti yang lain.
4. Apakah benar tersangka berusaha menghilangkan barang bukti ?
Darmawan: Sebagaimana pengakuan tersangka dalam BAP pemeriksaan tersangka terkait alat atau sarana yang digunakan untuk membunuh ke 4 korban itu, sebuah balok berukuran yang beratnya kurang lebih 3-5 kilogram, kalau dipegang tangan satu tidak kuat. Pasti tangan dua, toh sudah diakui dalam BAPnya. Dia memukul dengan menggunakan kedua tangannya dan memang dibuang di jembatan Desa Ngadem berikut 2 HP milik korban dan konsekwensinya karena kemarin penyidik sudah mengetahui ada balok yang dibuang dan sudah berusaha disisir andaikata tidak diketemukanpun ada yang namanya berita acara pencarian barang bukti. Diberita acara itu, disebutkan sudah berusaha dicari tetapi tidak diketemukan, toh ini sudah diakui oleh tersangka.
5. Jika alat bukti itu ditemukan bagaimana kelanjutannya?
Darmawan: Jika ditemukan akan dijadikan salah satu barang bukti dan akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti yang lainnya.
5. Ancaman Hukuman bagi tersangka hukuman seumur hidup atau hukuman mati ?
Darmawan ; terkait dengan itu memang harus ada proses pembuktian dimana? dipersidangan. Sah-sah saja tersangka dijerat atau disangkakan dengan pasal berlapis.
6. Apakah ada kemungkinan untuk pengembangan kasus ini ?
Darmawan : kalau pengembangan kasus sah-sah saja itu rananya penyidik. Namun sejauh ini dipastikan tersangka Sumani sebagai pelaku tunggal sesuai dengan pengakuannya. (Sutrisno)