ALMI Membuat Pengaduan atau Laporan Terhadap 26 Orang Artis atau Aktor Publik Figu

Jakarta, Indonesianews.co.id

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membuat pengaduan atau laporan terhadap 26 orang artis atau aktor Publik Figur ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Mereka melaporkan dengan dugaan judi online yang bermuatan sekitar 15 video konten yang dipublikasi atau distribusikan melalui media sosial atau media elektronik.

Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin mengatakan berdasarkan informasi dari korban, para artis diduga mendapatkan imbalan jasa promosi hingga ratusan juta.

“Kami dapat informasi dari korban ya, ada beberapa korban yang menyampaikan, itu minimal Rp10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambasador,” ujar Zainul.

Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik. Penyidik telah membuat laporan tipe A.
“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A,” ungkapnya.

Adapun Zainul mengatakan dalam laporan tersebut nama Wulan Guritno ikut terseret dalam kasus promosi judi online. Tak hanya Wulan, beberapa artis dan pedangdut serta komedian juga ikut terseret namanya.

“Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, VP, DP, Young YL, kemudian DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, ada juga GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG,” katanya.

Lanjut Zainul bahwa artis Wulan Guritno yang minggu ini akan dipanggil dimintai keterangan supaya peristiwa ini, dalam waktu secepat-cepatnya agar ada kepastian dan keadilan hukum terhadap masyarakat.

“Mungkin yang komedian ada S, kemudian ada DC. Penyanyi dangdut juga ada, penyanyi dangdut yang terakhir ZG sama AT, ya mungkin kawan-kawan udah tahu lah ya,” tambahnya.

Zainul menjelaskan, 26 orang yang dilaporkan diduga terlibat mempromosikan judi online dengan cara membujuk rayu seolah-olah mendapatkan hadiah dan keuntungan. Padahal kenyataanya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.

“Bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online. Kenapa, kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift,” pungkasnya. | Eka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *