Banjarmasin, Indonesianees.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Grasi kepada para Civitas Akademika dari 4 (empat) perguruan tinggi di Kota Banjarmasin yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Negeri Antasari, Universitas Islam Kalimantan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/10/23) bertempat di Rattan Inn Hotel Banjarmasin ini diawali dengan laporan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Hendy Emil selaku Kepala Bagian Program dan Humas yang menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta dengan adanya bentuk kebijakan dalam sistem hukum pidana untuk memberikan pengurangan atau pengampunan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan.
Usai penyampaian laporan oleh ketua panitia pelaksana, secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Grasi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Kadivpas menyampaikan bahwa salah satu esensi yang ingin disampaikan pada kegiatan ini adalah untuk menjaga penghormatan pada hal asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, yakni melalui dua aspek penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu pemberian Grasi dan Remisi.
“Hari ini kita menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman serta kapasitas sebagai wadah pembelajaran dan sarana penambahan wawasan baru, terlebih lagi untuk teman-teman mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum yang harus memiliki pemahaman lebih,” ucap Sri Yuwono.
Pria yang sudah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia pemasyarakatan tsrsebut juga mengajak para mahasiswa berdiskusi dan saling bertukar ilmu pengetahuan agar dapat menjadi sumbangsih pemikiran untuk perbaikan sistem hukum Indonesia.
“Kami berharap agar sinergitas selalu ditingkatkan begitu juga terhadap instansi serta stakeholder lainnya guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kadivpas dihadapan para peserta.
Setelah secara resmi dibuka kegiatan dilanjutkanndengan paparan materi yang mengangkat tema ‘Grasi dan Remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan’ yang disampaikan oleh Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pemaparan materi terkait ‘Dinamika Pelaksanaan Grasi dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia’ yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Menjadi Moderator pada kegiatan ini Rizaldi Nazarudin, S.H., M.H. selaku Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin membawa jalannya kegiatan sosialisasi dengan baik dan penuh antusias para peserta.
Turut berhadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalsel, Pejabat Struktural pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Eka)