TanjungbaIndonesianews.co.id
Polsek Datuk Bandar menangkap pelaku pembobol rumah di Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pelaku berinisial IPP (24) pelaku pembobol ruamh mengambil uang Rp 15 juta saat ungkap Kapolsek Datuk Bandar Sabtu Tgl. 20 Pebruari 2021
Pada hari Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah rumah milik pelapor di Jln. H.M. Nur Gg. Suka Ramai Link. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai saat pelapor pulang kerja melihat pintu samping rumah pelapor terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan serta 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam milik pelapor yang biasanya berada didalam rumah sudah tidak ada dan pintu kamar pelapor dalam keadaan rusak dan barang barang didalam kamar tersebut berupa 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam, 1 (satu) pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 (satu) buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 (satu) unit kamera merek Sony, 1 (satu) toples uang tunai koin logam, 1 (satu) lembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah jam tangan warna hitam, 17 (tujuh belas) buah gelang tangan logam aksesoris, 2 (dua) buah bros aksesoris, 1 (satu) buah cincin logam aksesoris dan1 (satu) untai kalung logam aksesoris hilang dicuri orang yang tidak pelapor ketahui *(LIDIK),* akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Datuk Bandar.
Kasus pencurian ini diungkap cukup mudah. Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah. Pelaku terekam jelas masuk ke dalam rumah. Caranya dengan merusak dan mencongkel rolling door. Tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam rumah dan menggasak uang milik korban. “Pintu rumah dirusak menggunakan pisau. Lalu dia masuk dan mengambil uang Rp 15 juta terus kabur,’’ tuturnya.
Petunjuk CCTV sudah jelas. Ciri-ciri pelaku dikantongi. Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH langsung memerintahkan personil melakukan pencarian. Keberadaan pelaku lalu terdeteksi setelah melakukan koordinasi dengan Kepling setempat. diketahui keberadaan Tersangka berada disalah satu Warnet di Jln. Anwar Idris Lk. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Benar keberadaan tersangka ada di warnet, kemudian tim reskrim dan personil Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penangkapan, setelah diinterogasi pelaku benar telah melakukan pencurian.
Pelaku lalu dibawa untuk diproses di Mapolsek Datuk Bandar guna pengembangan mencari TKP lainnya yang diduga melibatkan pelaku.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (KHR)