Jakarta, indonesianews.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan tersebut dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menjelaskan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.
“Jika sanksi diberikan kepada Anwar pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Sementara itu Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Sehingga membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat.
“Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” kata Jimly.
Lanjutnya, dengan demikian ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku.
Adapun, berdasarkan PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa melalui putusan MKMK. (eka)