Jakarta, indonesianews.co.id – Mulai 1 Januari 2024, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bakal segera menerapkan bebas biaya retribusi untuk semua kendaraan roda empat.
Kepala UPTD PKB Dishub Depok Hindra Gunawan mengatakan bahwa merujuk pada PP 35 tahun 2023 tentang retribusi dan UU nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, maka biaya retribusi semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
“Jadi per 1 Januari 2024 resmi diterapkan biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus,”katanya.
Karenanya, kata Hindra, pihaknya bakal melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem Kemenhub tentang sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.
“Kami juga memasang spanduk berisikan informasi terkait hal tersebut di seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kota Depok,”katanya.
Terkait pelayanan pengujian, lanjut Hindra, pihaknya bakal memberlakukan sistem pendaftaran secara online agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dengan batasan kuota.
“Untuk kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran secara online,”katanya.