Rembang, Indonesianews.co.id
Persoalan seputar knalpot brong ngetren sepekan terakhir. Suara bising yang ditimbulkan memang kerap kali mengganggu ketenangan, kenyamanan dan ketertiban lalu lintas. Bahkan knalpot brong bisa juga menganggu konsentrasi pengendara yang dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Upaya preventif dan penindakan terukur terus digenjot jajaran Polres Rembang dengan menerjunkan tim gabungan anggota Shabara, Opnal dan Lalu Lintas melalalui operasi untuk menindak tegas mereka yang masih menggunakan knalpot tidak standart alias brong dan penindakan balapan liar.
Selama lima hari, Operasi gabungan tersebut digelar, petugas berhasil menyikat 96 knalpot brong. Disamping itu operasi juga menindak 26 kendaraan hasil penindakan balapan liar. Ratusan Knalpot brong hasil operasi itu dihancurkan dengan cara digergaji.
Pemusnahan knalpot brong tersebut, berlangsung di halaman Satlantas Polres Rembang, Senin (08/01/2024). Press Release Penindakan Knapot Tidak Standart di Pimpin langsung Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K MH., didampingi Kasatlantas AKP Sugito beserta anggotanya, Kasat Reskrim AKP Heri, Dandim 0720 Rembang, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan dan Dishub.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K MH., menyebut hasil selama lima hari operasasi tim gabungan anggota Sabhara Opsnal dan lalu lintas berhasil menindak 96 knalpot brong yang tidak standar dan sebanyak 26 kendaraan hasil operasi penindakan balapan liar.
“Sementara ini, kita sedang verifikasi terhadap surat – surat, kemudian kita lakukan penilangan. Kemudian apabila kendaraan tidak memiliki surat-surat ada indikasi mungkin itu adalah hasil penadahan hasil kejahatan maka akan saya perintahkan untuk Satuan Reskrim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Rembang.
Dikesempatan itu, Kapolres Rembang Juga menyampaikan hasil operasi ditahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dengan hasil; tahun 2022 tilang sebanyak 4.314 pelanggar, terguran 3.016. Selanjutnya, tahun 2023 tilang sebanyak 1.862 pelanggar, teguran 3.058 dan diawal tahun 2024 tilang sebanyak 96 pelanggar dan teguran 322.
Kepada seluruh warga Masyarakat Rembang Kapolres menghimbau khususnya anak muda yang masih menggunakan knalpot brong atau tidak standart untuk segera diganti dengan knalpot yang standart, sebelum diadakan penindakan oleh petugas di lapangan.
“Kami akan tindak tegas. Kita lakukan penindakan supaya daerah Rembang kondusif. Sungguh mengganggu. Maka kita intensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kita punya target Kabupaten Rembang zero knalpot brong dan balap liar,” tandasnya. (Trisno /Aziz/Rbg).