Depok, indonesianews.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilodong, mencatat ada sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) yang di duga melanggar aturan.
Ketua Divisi SDM Organisasi, Data, dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cilodong, Dedi Muliana mengatakan berjalan tahapan pemilu masuk minggu ke 11 atau 3 bulan ini tim menemukan pelanggaran dalam pemasangan atribut APK bukan untuk peruntukan.
“Kami disini sebagai pengawasan tahapan kampanye,sudah memasuki minggu ke-11 atau 3 bulan dari November 2023, pelanggaran tertinggi adalah metode kampanye sorotan dalam pemasangan alat peraga dan semerawut ada sebanyak 574 APK,” ujar Dedi kepada wartawan di Kantor Sekretariat Panwascam Cilodong, Minggu (27/1).
Dalam hal ini, Dedi mengungkapkan pihaknya kedepankan upaya prepentif (pencegahan) serta ditambah melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan kampanye peserta pemilu Kecamatan Cilodong
Sesuai dalam peraturan kampanye PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai acuan kampanye 2024 ini, dari ratusan APK melanggar rata-rata tidak boleh fasilitas pemerintah, pendidikan,, tempat ibadah, pinggir jalan protokol tidak boleh dipasang.
Titik APK yang melanggar ada di Jalan H.Dimun, Cilodong, Jalan H.Abdul Gani, dan Kali Mulya.
“Rata-rata masang APK di tiang listrik dan pohon,” tambahnya.
Untuk penertiban, lanjut Dedi telah memberitahukan pelanggaran paling tinggi yaitu pemasangan atribut APK sudah dilaporkan Bawaslu Kota Depok.
“Untuk ranah penertiban adalah Satpol PP terhadap pelanggaran pemasangan APK. Saat ini kita masih menunggu instruksi Bawaslu Depok untuk menertibkan APK melanggara dan biasa dilakukan di hari tenang,” paparnya.
Ada di satu wilayah yaitu kawasan Cilodong ada pemasangan baliho yanh dianggap membahayakan pengendara terpasang di gang akhirnya diturunkan warga tanpa merusak. (Eka)