Banjarmasin, indonesianews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang mengangakat tema terkait Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, berlangsung di Kantor Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah Kota Banjarbaru, Selasa (30/01/2024).
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ramlan Harun, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru, Gugus Sugiarto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Camat serta Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam pemilu harus netral atau bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, harus objektif dan tidak berpihak. Selain itu, juga tidak menjadi bagian tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan,” ungkap Ramlan.
Kadivyankumham juga mengharapkan setiap ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye Pemilu saat ini.
“ASN juga tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.
Narasumber pada kegiatan ini, Dianor selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan materi terkait ‘Menciptakan Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu’.
Dianor menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tukasnya.
“Netralitas ASN sangat penting untuk diterapkan, karena apabila tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak profesional,” jelas Dianor.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Dianor.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah minggu lalu dilaksanakan di Banjarmasin bersamaan dengan seremoni pembukaan Luhkumtak. Dengan demikian seluruh rangkaian kegiatan Luhkumtak telah selesai dilaksanakan. (Eka)