Kejari Depok Musnahkan Barbuk 183 Kasus Perkara Pidum dan Pidsus Setelah Dinyatakan Inkrah 

Daerah383 Views

Depok, indonesianews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar pemusnahan barang bukti dari 183 kasus perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Acara ini menjadi langkah konkret dalam upaya bersama untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat di Kota Depok.

Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina, bersama Kasie Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah, memimpin pemusnahan di halaman Gedung Rampasan Kejari Depok, Jalan Raya Siliwangi.

Sebanyak 183 barang bukti dari berbagai kasus dinyatakan inkrah dan dihancurkan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Dari 183 perkara yang masuk ke Kejari Depok, barang bukti tersebut telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Depok. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, pencampuran dengan air dan zat kimia, serta penghancuran mekanis,” ungkap Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina, Kamis 22 Februari 2024

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan ekstasi, serta senjata tajam dan minuman keras.

“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kejari Depok akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait,” tambahnya.

Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Metro Depok, Kombes Arya, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua PN Depok, Ridwan, Kepala BNN Kota Depok, Kombes Heru Prasetyo, Kadinkes Kota Depok, Mary Liziawati, dan Kepala Seksi Penyidikan Cukai, Samino.

Kombes Arya Kapolres Metro Depok menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam upaya memberantas kejahatan. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah bersama dari hasil operasi, penyelidikan, dan proses persidangan di PN Depok,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya.

Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Depok. (Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *