Jakarta, indonesianews.co.id – Atas kemenangan sementara versi quick count dan Real Count KPU satu putaran untuk pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Gibran di Pemilu 2024, kini ramai muncul hak angket.
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat diketahui adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menilai hal tersebut, Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Dr. Alparobi, S.H.,M.H, mengatakan bahwa dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD Tahun 1945, DPR RI diberikat 3 (tiga) hak yang salah satunya adalah hak angket. Hak angket DPR juga dapat ditemui dalam turunan daripada Pasal 20 A ayat (2) UUD Tahun 1945 yakni dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Adapun definisi Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket terkait hasil pemilu adalah suattu yang baik, tapi dengan catatan Hak angket semata-mata untuk kepentingan Masyarakat bangsa dan negara, bukan dalam rangka “mempolitisasi hasil pemilu” ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan,” jelas Alparobi dalam keterangan siaran persnya, Selasa (27/2).
Pria asal Muara Bungo dan pengusaha muda mengingatkan beberapa hal, pertama katanya Hak Angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesasikan seperti RUU perampasan asset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dll, keempat kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan trik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan.
“Perlu digarisbawahi, pertama bahwa apapun hasil angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan calon Presiden, kedua yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan calon presiden, yang bisa wenang adalah Mahkamah Konstitusi, sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja,” ujarnya.
Menurut Alparobi yang juga berprofesi pengacara, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945, Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Eka)