Banjarmasin, indonesianews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Senin (18/03).
Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda yang bertujuan untuk peningkatan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar. Dilanjutkan dengan penandatangan Komitmen bersama Pencanangan P2HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; dan perwakilan Forkopimda oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Yayan Supiani. Kemudian penandatangan Komitmen bersama Pencanangan P2HAM tingkat Unit Pelaksana Teknis, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Sebanjar Raya dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Kalimantan Selatan, Rosita Amperawati.
Sambutan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali, menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai bukti nyata dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dilakukan pencanangan Pelayanan P2HAM di Kemenkumham Kalimantan Selatan.
“Tujuan Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM),” ujar Said Mahdar.
“Diharapkan seluruh UPT yang ada dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing UPT, dan terus berupaya memperbaiki layanan. terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” tambahnya.