Maling Motor, Tukang Bakso Berhasil Di Tangkap Polres Rembang

Rembang, Indonesianews.co.id

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Lasem kabupaten Rembang Jawa Tengah kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 5 tahun.

(Trisno/Susilo/Aziz).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *