Rembang, Indonesianews.co.id
Tindakan kreatif jajaran Satlantas Polres Rembang patut diapresiasi. Pada Operasi Yustisi sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Rembang. Bertempat di Bundaran Tugu Batik Pasar Rembang, Senin (1/3/2021) pukul 08.00 Wib itu.
Satlantas Polres Rembang menyuguhkan kegiatan berbeda. Disamping memberikan 100 buah masker gratis. Ada juga pemberian 250 jamu tradisional gratis yang mengandung pesan tindakan pencegahan Covid -19.
“Membudayakan minum jamune bablas covid’e “.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan ; Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang undang No 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan STR Kapolda Jateng No : STR/785/VIII/KES.7./2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin luas.
Peraturan Bupati Rembang No.34 tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rembang.
Sasaran operasi para pengguna jalan, dan para pelaku perjalanan yang tidak memakai masker yang berada di lingkungan Bundaran Tugu Batik Pasar Rembang.
Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka membudayakan minum jamu agar badan selalu sehat dan terhindar dari covid-19.
Kegiatan juga untuk menekan terjadinya laka lantas dan menggugah kesadaran serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker sehingga dapat mencegah dan mengendalikan peredaran covid-19 di Kabupaten Rembang.
Kegiatan melibatkan sebanyak 30 personel meliputi ; Satlantas Polres Rembang: 15 personel, Satsabhara Polres Rembang: 6 personel, Satintelkam Polres Rembang: 1 personel, Satbinmas Polres Rembang: 1 personel dan Kodim 0720 Rembang: 7 personel.
Bentuk kegiatan dengan membudayakan minum jamu kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh untuk mencegah peredaran covid-19, Dikmas Lantas
Operasi Yustisi dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Rembang didampingi, Kanit Dalmas, Satsabhara, Kaurmintu Satlantas dan Kanit Dikyasa Satlantas Rembang.
Melaksanakan Dikmas lantas kepada para pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menghentikan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Memberikan pemahaman tentang Peraturan Bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 kepada pengguna jalan, diharapkan pengguna jalan mengerti, paham dan mengikuti aturan tentang kewajiban pengguna jalan untuk patuh terhadap pemakaian masker tersebut jika melintas di Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini ditemukan sejumlah pelanggaran antara lain ; Tidak pakai masker sebanyak 11 orang dengan perincian sanksi meliputi, teguran, 1 orang. Pembinaan Sosial, nihil, Pembinaan Fisik (push up): 10 orang kerja sosial dan denda administratif (membeli masker) nihil. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
( Sutrisno / Humas Res Rembang)