Jakarta, indonesianews.co.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap DY (25 th) pelaku penjual konten asusila anak dibawah umur, DY diamankan pada hari Rabu 29/05/2024 di Daerah Tarumajaya Kab. Bekasi.
“Dari hasil Patroli Siber dan Penyidikan diketahui bahwa DY adalah admin sekaligus pemilik 8 akun X twitter. Akun tersebut mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang menghubungkan ke akun Telegram berisi konten asusila anak dibawah umur”. ucap Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar dalam Jumpa Pers di Polda Metro Jaya Jumat (31/05/2024).
Selain itu juga Polisi menemukan sebanyak 105 grup atau channel Telegram yaitu VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, VVIP Indo Bocil 2, Indo Viral, Selebgram, Live Bar Bar, Skandal, VCS, Asia dan lain-lain milik pelaku.
“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga 100 ribu untuk 5 grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu 15 grup dan 300 ribu 20 grup dengan cara calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah akun E-wallet, DANA dan rekening BCA milik pelaku kemudian setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan kedalam group Telegram dan dikirimkan link yang berisi Video Pornografi dengan karakteristik grup tersebut”. Imbuhnya.
Hendri mengungkapkan bahwa sejak November 2022 sampai dengan sekarang pelaku berhasil menyebarkan sebanyak 2.010 Video yang bermuatan konten Pornografi anak dbawah umur di 3 grup Telegram.
“Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, diantaranya grup VVIP Bocil sebanyak 916 Video, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 869 video dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 225 video.” Ungkapnya.
Pada saat penggeledahan device pelaku, ditemukan 398 pelanggan aktif per tanggal 29 Mei 2024 pelanggan di 3 group Telegram pornografi anak yaitu VVIP Bocil Sebanyak 332 pelanggan, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 61 pelanggan dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 5 pelanggan kemudian pada saat penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah buku rekening BCA An. D.Y dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.
Pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.
Atas Kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.
Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusila dan pornografi.
“Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarkat tolong stop penyeberan video pornografi, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran maupun mengiklankan video yang bermuatan pornografi melalui kanal-kanal medsos tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110, kita sama-sama bersepakat memberantas pornografi anak ini khususnya supaya tidak berlanjut.”Tegasnya.