Rembang, Indonesianews.co.id
Beraksi di delapan tempat pelaku pencurian ternak kambing dibekuk aparat polisi Polres Rembang, Senin (10/6/2024).
Aksi pelaku mencuri kambing dipergoki warga Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.
Tersangka berinisial T alias D (37) yang beraksi diantara Kecamatan Sluke dak Lasem, saat di amankan di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke, masih membawa Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing hasil curian.
Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh polisi dan kini berhasil diamankan di Polres Rembang.
Tersangka yang ber – KTP di jalan Trans Kalimantan KM 06 Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau mengaku bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, dan Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.
Tersangkan mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.
Sementara Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati,terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul AdhaAdha, dikhawatirkan terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Tersangka.
“Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati. ”
Ia juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat(1)tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Aziz/Trisno Aji/Rbg).