Rembang, Indonesianews.co.id
Pihak Polres Rembang menangkap warga Kecamatan Sedan berinisial MKA (22) yang diduga pelaku kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri.
Korban adalah Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun, masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. mebgungkapkan mulanya pelaku membujuk korban untuk memuaskan hawa nafsunya itu dengan iming-iming uang.
“ Pelaku melakukan persetubuhan kepada Korban dengan iming-iming akan dibelikan jajanan atau makanan, memberi uang Rp50 ribu setelah gajian. Dan akan bertanggungjawab untuk menikahinya apabila hamil,” ujar Kompol Fadhlan, Kamis (1/8/2024).
Fadhlan mengungkapkan kasus itu terjadi tiga bulan lalu atau pada Jumat, 24 Mei 2024. Di sekitar jalan persawahan menuju sebuah permakam, pada pukul 19.30 WIB.
Korban awalnya menolak untuk berhubungan badan, namun pelaku tetap memaksa dengan memberikn iming-iming.
“Pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor diajak ke lokasi jalan persawahan itu. Lokasi tersebut memang sangat sepi dan gelap tidak ada rumah warga (jalan menuju Makam),” bebenya.
Pelaku MKA melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23, Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sumber Berita Humas Polres Rembang.
Editor : Trisno Aji