Ketum PWI Pusat Serahkan Kartu dan Piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Pengacara Senior OC Kaligis

Metropolitan919 Views

JAKARTA, indonesianews.co.id — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun menyerahkan Kartu dan Piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Dr. Otto Cornelis, SH., M, Hum., LL. M.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Hendry Ch Bangun di Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya OC Kaligis  mengatakan hari ini sangat  membahagiakan karena untuk pertama kali saya mendapat kartu keanggotaan PWI.

“Memang seorang pengacara harus menjalin kerja sama dengan wartawan, karena tanpa wartawan bagaimana bisa masyarakat mengetahui kerja pengacara,” jelas OC Kaligis, Jumat (16/8/2024).

OC Kaligis menambahkan, selama karier sebagai pengacara beberapa kali membela wartawan.

“Pada kesempatan ini saya ucapakan terima kasih atas pemberian tanda keanggotaan kehormatan PWI ini, dan saya diterima di keluarga besar PWI,”  tutur OC Kaligis

Untuk selanjut, lanjut OC Kaligis mempersilahkan jika teman-teman wartawan menghadapi permasalan hukum tidak segan-segan untuk datang ke kantor hukum miliknya.

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan, awalnya OC Kaligis menjadi anggota dewan penasihat Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) dan ketuanya dijabat Irjen Pol(Purn) Anton Charliyan

“Selanjutnya karena Ketua LKBPH Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, maka untuk mengisi kekosongan Ketua Penasihat OC Kaligis didapuk sebagai Ketua LKBPH,” terang Hendry.

Hendry menambahkan, LKBPH merupakan bagiam dari PWI. Dan OC Kaligis komitmen membantu kasus wartawan di Sumatra Utara yang belum selesai.

“Dalam waktu dekat tim LKBPH akan mengunjungi Sumatra Utara dan akan langsung ke lokasi karena belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Hendry.

Diakhir Hendry berharap dengan pengalaman OC Kaligis yang begitu banyak dapat menyelesaikan kasus wartawan di Sumatra Utara terselesaikan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *