Rembang, Indonesianews.co.id
Satresnarkoba Polres Rembang membekuk seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
AK menyimpan sabu-sabu miliknya dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia pun berhasil diamankan Polisi pada Jum’at (11/10/2024) dini hari.
“Sekira pukul 00.30 WIB, mendapati seorang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapatkan dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersebut yang diketahui atas nama Terlapor,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, pada Jumat (29/11/2029), saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang.
Usai ditangkap, Polisi menggeledah terduga pelaku. Benar saja, ternyata AK menyimpan sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.
“Tersangka menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada sada saat dilakukan penangkapan, BB (Barang Bukti) jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkkan ke dalam amplop kecil warna putih,” terang Kompol Fadhlan.
Selain mengamankan BB berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9.
“ Kesemua barang tersebut diakui milik dan atas sepenguasaan dari Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Fadhlan.
Akibat ulahnya itu, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun.
Sumber Berita :
Humas Polres Rembang
Reporter : Trisno Aji.