Jakarta, Indonesianews.co.id
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara pendidikan non formal memiliki peran penting terhadap pendidikan
di Indonesia.
Pendidikan sebagai pilar utama terhadap pencapaian kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan yang dikelola PKBM di Indonesia mendapat respon dan dukungan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Gelaran Rapat Kerja Nasional FK – PKBM seluruh Indonesia yang diikuti seribuan lebih itu berlangsung selama 3 hari itu (19 -21 Februari 2025) bertempat di Aula sekretariat Makarti Muktitama Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Jl. TMP. Kalibata No. 17 Jakarta Selatan.
Rakernas tersebut akan membahas kebijakan penting yang akan dituangkan dalam keputusan yang diharapkan membawa perubahan positif dan berdampak luas terhadap kemajuan PKBM di Indonesia.
Ketua umum DPP FK – PKBM Ir. H. Tuppu Bulu Alam, MM dalam sambutannya mengatakan Rakernas FK- PKBM Indonesia ini digagas dan dipikirkan bersama untuk diselenggarakan agar PKBM tidak lagi berkoordinasi terhadap civitas PKBM itu sendiri. Tetapi lebih dari itu, karena tuntutan zaman maka saatnya PKBM senantiasa ekspansi program dan berafiliasi dengan semua pihak.
“Dalam hal ini pihak akademisi pemerintah, pihak pemangku kebijakan, dalam hal ini segenap Kabinet Merah Putih Republik Indonesia,” tandasnya.
Insyaallah kita akan melakukan sinergitas dengan Kementrian desa karena memang PKBM senantiasa membina masyarakat pedesaan yang ada di pelosok negeri.
Bukan hanya peserta didik usia sekolah saja yang kita layani. Tetapi lebih dari itu kita membina masyarakat yang ada di sekeliling kita diatas usia sekolah.
Bahkan pendidikan keterampilan sebagai pendidikan tambahan
agar mereka siap kerja.
“Ini akan menjadi sandaran hidup untuk kemandirian keluarga yang dibina PKBM,” jelasnya.
Keberadaan PKBM ini tertuang di alinea 4 Pasal 26 Undang – Undang Sisdiknas tahun 2023. PKBM adalah satuan pendidikan non formal, artinya secara demokrasi kita layak setara dengan pendidikan formal.
“Oleh karena itu, peserta didik, guru, instruktur, tutor bagian yang wajib di fasilitasi negara termasuk sekolah kita PKBM. Inilah yang akan sampaikan kepada para pemangku kebijakan kita.
Peserta didik kami itu masih terbatas dalam fasilitasi biaya operasional penyelenggaraan hanya dibatasi diusia di bawah 25 tahun.
Oleh karena itu, kami meminta kepada pemangku kebijakan untuk melayani warga di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
“Insyallah dengan demikian, warga atau peserta didik kita bisa terlayani sepanjang mereka masuk di Data Pokok Pendidikan,” pungkasnya.