Jakarta, Indonesianews.co.id
Peningkatan kesejahteraan ribuan Tutor pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia saat ini masih terganjal Regulasi.
Asosiasi Tutor Pendidikan Keseteraan Nasional terus memperjuangkan adanya Redefinisi Guru.
Pasalnya di dalam Undang – Undang Dosen dan Guru tidak mencakup Tutor
Dalam Rapat Koordinasi Nasional FK- PKBM Indonesia yang berlangsung 19 – 21 Februari 2025 di Aula Sekretariat Balai Makarti Muktitama Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Di sela – sela acara itu jurnalis Indonesianews berhasil wawancara bersama Ketua Umum Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional Lilik Subaryanto.
Lilik Subaryanto mengatakan permasalahan kita
ada di regulasi. Dalam Undang – Undang Guru dan Dosen di situ tidak mencakup Tutor, itu yang sedang kita perjuangkan.
Ia mengungkapkan pada awal Februari kemarin, sudah ke Komisi X untuk menyampaikan aspirasi agar ada Redefinisi Guru.
“Artinya mencakup Tutor di dalamnya. Lalu kita juga sampaikan bahwa kita butuh yang namanya regulasi lain seperti ; Permen Dikbud Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tutor.
Karena selama ini belum ada. Dulu sempat ada sudah ditanda tangani BSMP sudan ada di meja Pak Menteri mental lagi,” ungkapnya.
Makanya, kemarin disaat di Komisi X dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kami sampaikan bahwa kita ini sama dengan Guru. Artinya dengan adanya redefinisi guru ini, harapannya turunannya ada Peraturan Pemerintah (PP) di Permendikbudnya sehingga di daerah dalam rangka memberikan insentif bantuan buat Tutor tidak ragu – ragu.
“Sekarang di daerah ragu – ragu karena payung hukum Tutor itu belum jelas,” tandasnya.
Ia menyebut, saat ini berdasarkan data di Dapodik ada sekitar 49 ribu di sekitar 10 ribu PKBM seluruh Indonesia.
“Kalau saya hari ini sebagai tamu undangan. Kami akan merapat ke FK – PKBM kita sampaikan Kami siap menjadi sayap organisasi, artinya kita akan bersama – sama berjuang dalam satu visi mensejahterakan Tutor seluruh Indonesia,” tekadnya.
Ia menilai tanpa FK – PKBM aksi ini tidak akan berjalan kita akan mendukung dan men support untuk pendidikan kesetaraan yang lebih bermutu dan berkualitas.
“Kita akan terus berjuang meskipun kita menunggu regulasi yang terbaru. Sehingga nanti dengan adanya regulasi terbaru ini lebih bisa meningkatkan kesejahteraan kita. Karena tanpa regulasi yang baru kita akan sulit bergerak. Itu tujuan meredifinisi Undang – Undang Guru dan Dosen,” pungkasnya.
Reporter : Trisno Aji