Ngemplang Dana Desa, Sekdes Tanjung Sulang Di Jebloskan Penjara

Rembang, Indonesianews.co.id

Lagi Kejaksaan Negeri Rembang menjemput paksa Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang berinisial (AF) yang diduga korupsi Dana Desa.

Atas perbuatannya itu kini tersangka AFA mendekam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sejak Rabu (12/3/2025).

Tak main main, tersangka (AF) mengaku mengemplang Dana Desa sebesar Rp 444 juta. Ironisnya dana itu dipergunakannya untuk bermain game online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa AFA mengaku kecanduan game online.

Tersangka AFA menghabiskan ratusan juta rupiah untuk membeli chip atau top-up. “Bukan judi online, tapi game online.

Modelnya seperti beli chip top-up, dia top-up terus sampai habis ratusan juta rupiah.

Tersangka AFA memang suka game online, seperti ketagihan,” jelas Kajari pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Dikarenakan tersangka AFA mangkir tiga kali dari panggilan kejaksaan, dilakukan pemeriksaan lalu di tahan.

Kejaksaan Negeri Rembang memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AF dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AFA di jerat dengan undang- undang Tipikor Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“AFA kami jemput di rumahnya, tanpa perlawanan, kemudian kami tahan untuk memudahkan penyidikan,” tegas Kajari.

Pihak Kejaksaan Negeri Rembang saat ini tengah melacak aset milik tersangka AF untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami sedang mengecek asetnya untuk pengembalian kerugian negara. Uang negara yang di pakai harus di kembalikan,” kata Kajari.

Adanya kasus seperti ini menjadi peringatan bagi aparatur desa untuk menggunakan dana desa secara bijak dan transparan.

Tegas, Kejari Rembang berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan uang negara dikembalikan agar ada efek jera.

(Trisno Aji/ Susilo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *