Tanjungbalai, Indonesianews.co.id
Seorang ayah di Tanjungbalai, Provinsi Sumatera utara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan saat korban sedang tidur.
Pelaku mencabuli anaknya di rumah korban, pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan nya kepada ibu korban. Perbuatan bejat nya terus menerus dilakukan hingga korban hamil.
Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Perwira, mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Z setelah melakukan penyelidikan oleh team TEKAB yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Iptu Demonstar SH team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias EDI di Desa Sei Taman kec Sei Kepayang Kab Asahan.
Kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti surat lahir anak ke kantor polres tanjung balai guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka telah melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (KHR)