Rembang, Indonesianews.co.id
Kasus pembunuhan di Desa Turusgede – Rembang, Sidang pembuktian bakal digelar Rabu (09/6/2021) besok.
Terkait pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara terpisah. Di Kejaksaan Negeri Rembang. Sementara tersangka Sumani, berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang.
Menurut Eri Sutanto, persidangan akan dilaksanakan online. Sidang online diatur dalam regulasi. Karena mencengah penyebaran Covid-19, maka dilaksanakan oneline. Untuk pelaksanaan persidangan akan dibagi menjadi di tiga gedung. Dipengadilan, Kejaksaan, dan Rutan Kelas II B Rembang.
“Ada tiga. Pemeriksaan saksi di Kejaksaan. Disiapkan ruangan. Dari rutan nanti untuk terdakwanya,” jelasnya. Dilansir Jawa Pos Radar Rembang Senin (7/6/2021).
Total saksi ada 23 orang . Rencananya akan dibagi jumlah saksi yang akan hadir di setiap agenda pemeriksaan. Lusa akan dipanggil empat saksi.
“Penuntut umum akan menghadirkan (saksi red) dipersidangan selanjutnya sejumlah empat orang,” ujarnya.
Pihaknya memperkirakan sidang bisa selesai sekitar dua bulan lagi. Dengan catatan harus lancar. Saksi bisa hadir atau persidangan terkendala agenda sehingga perlu dijadwalkan ulang.
“Kalau persidangan lancar kami bisa dua bulan selesai. Catatannya harus lancar persidangannya,” imbuhnya.
Sudah perdana sudah digelar kemarin (2/6). Sumani maupun pihak penasehat hukumnya tak mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan ke pembuktian. Dalam perjalanan sidang ke depan, Sumani akan didampingi Setyo Langgeng, sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Rembang.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum tak mengajukan esepsi karena menilai dari pihak terdakwa sudah memahami secara formil dari dakwaan. Sehingga dari penasehat hukum merasa sudah cukup dan tidak mengajukan eksepsi.
Sumani merupakan tersangka pembunuhan dengan empat korban meninggal dunia. Dua diantaranya merupakan anak-anak yang masih dibawah umur. (Sutrisno)