Rembang, Indonesianews.co.id
Penanganan kedisiplinan protokol kesehatan (Protkes) pencegahan Covid -19 menjadi tanggungjawab bersama berbagai pihak. Upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai virus yang berasal dari Wuhan Cina itu yang telah banyak memakan korban akibat terpapar Covid -19 di Kota Garam.
Pemkab Rembang memperpanjang PPKM yang menuntut konsekuensi bebagai pihak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kegiatan yakni, SE Gubenur Jateng Nomor : 443.5/000/429, tanggal 8 Januari 2021 dan SE Bupati Rembang Nomor : 440/002/2021, tentang Pembatasan, Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid -19 di wilayah Kabupaten Rembang serta SE Gubenur Jateng, bernomor : 443.5 / 000159 /tentang perpanjangan PPPKM terhitung sejak 26 Januarari hingga 8 Februari 2021. Salah satunya lewat kegiatan KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna penanganan, pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kab Rembang Rabu (27/1/2021). Pukul 20.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Turut mengikuti kegiatan itu, Kabag Ops Res Rembang, Kompol Kelik Budi, SS.MM, PJ Sekda Rembang, Edy Supriyanta, Kasat Sabhara Res Rembang, Kasubbag Sarpras, Kasubbag Humas Res Rembang, KBO Res Narkoba, Kanit Patwal, Satlantas Res Rembang, Kanit Dalmas I, Kanit Dalmas II, Anggota tersprint siaga regu 2, nggota Kodim 0720 Rembang 5 personel dan anggota Sat Pol PP 8 personel.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rembang Kompol Kelik Budi, S.S., M.M.
Dalam arahannya Ia mengatakan,
Hari ini adalah hari ke dua perpanjangan PPKM. Suatu kehormatan pada kegiatan kali ini, Bapak PJ Sekda turut serta dalam kegiatan malam ini. PPKM sebagai upaya untuk mencegah pertambahan covid-19.
“Kita laksanakan apa yg menjadi tugas kita dengan tegas dan humanis,” kata Kelik Budi dalam arahannya. Ia menjelaskan, pada pelaksanaan perpanjangan PPKM ini diberikan kelonggaran yaitu jam malam sampai dg pukul 21.00 Wib.
Sasaran tempat kegiatan kali ini, yaitu lokasi yang digunakan sebagai tempat nongkrong atau tempat kerumunan masyarakat.
Sedangkan sasaran orang yaitu masyarakat yang berkerumun, tidak mematuhi protkos. (penggunaan masker, jaga jarak), pelaku usaha warung, dan tempat hiburan serta pelanggaran lainnya.
“Teknis pelaksanaanya nanti kita bagi menjadi 2 tim atau regu, kita laksanakan sesuai route masing – masing dan bertemu di alun- alun Kabupaten Rembang. Jaga keselamatan dan kesehatan petugas pelaksana,” tandasnya.
Usai apel dilanjutkan dengan patroli dengan route yang telah ditentuka meliputi;
Regu 1 yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Mapolres Rembang – perempatan galonan lurus ke utara sepanjang Jl Pemuda – Jl Kartini Rembang – perempatan stasiun ke timur – Jl Mojopahit Rembang – Jl Notoprajan perempatan belok ke utara – Jl kelurahan Kutoharjo – pantura kebarat menuju alun – alun Kota Rembang.
Sementara Regu 2 yang dipimpin Kabag Ops Res Rembang ;
Start Mapolres Rembang Perempatan galonan kebarat – perempatan embongan ke kanan – jl Slamet riyadi – Jl. Kartini – Jl. Soetomo – Jl. KH. Mansyur – alun- alun kota Rembang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memerintahkan kepada para pelaku usaha disepanjang route yang dilewati untuk mematuhi aturan PPKM guna penanganan, pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Rembang.
Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan apel konsolidasi dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Rembang Iptu Sunarto Polres Rembang selaku padal regu 2 di alun -alun Kabupaten Rembang.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (Sutrisno/ Humas Polres Rbg).