Rembang, Indonesianews.co.id
Modus kejahatan terus berkembang terkadang pelaku tindak kejahatan itu justru dilakukan oleh sopir yang diberikan kepercayaan untuk mengantar muatan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, aparat Polsek Sluke Kabupaten Rembang Jawa Tengah berhasil membekuk sopir tersangka pelaku tindak pidana penggelapan muatan, Agung Yuliawan (43) warga yang beralamat di jalan Wonosari Jambu 59-F RT.06/RW 01 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya,
di depan rumah Kasmuri Desa Blimbing RT 01/ RW 01 Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.
Minggu (15 /08/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan PT. SILOG yang beralamat di jalan Raya Rembang – Blora Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Merasa dirugikan korban melaporkan tersangka ke Polsek Sluke, Rabu (29/09/2021) sekitar pukul 13 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat dari tersangka masing – masing 1 buah terpal warna kuning dengan panjang kurang lebih 18 meter lebar 7 meter merek SAMHE milik PT SILOG .
Kejadian berawal Minggu (19/09/2021) sekitar pukul 16.00 Wib. Pihak Perusahaan PT SPJ (Sandi Perkasa Jasa) mengetahui melalui GPS KBM bahwa 1 unit KBM truk trailer merek MERCI AXOR warna kabin putih dengan Nopol S 9408 UH bermuatan rool kertas yg dikemudikan tersangka telah berhenti terparkir di halaman parkir Rumah Makan (RM) Sumber Rejeki Desa Manggar Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang selama kurang lebih 2 hari.
KBM tersebut berangkat dari Gresik Senin (13/09 2021) sekitar pukul 19.30 Wib dengan tujuan pengiriman barang ke Demak.
Kemudian pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya para saksi (Mustakim 28, Suhaili 40 dan Agus Pujianto 32) diperintah oleh perusahaan untuk mengecek KBM tersebut di halaman parkir RM Sumber Rejeki Desa Manggar Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.
Kemudian para saksipun berangkat dari kantor cabang PT SPJ yang beralamat di Desa landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang untuk mendatangi KBM tersebut.
Sesampainya di tempat parkir RM Sumber Rejeki, Saksi mengecek muatan roll kertas dan surat-surat kendaraan di dalam kabin KBM dan mendapati bahwa sopir (tersangka) KBM tersebut tidak ada, dan kunci kontak KBM di tinggalkan masih terpasang menempel pada KBM trailer tersebut.
Saksi sempat bertanya kepada petugas parkir RM Sumber Rejeki tentang keberadaan sopir KBM tersebut.
Namun, tukang parkir tersebut menjelaskan kalau sopir tersebut tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, saksi membawa unit KBM tersebut ke garasi PT. SILOG yang beralamat di Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, sesampainya di garasi PT SILOG Saksi bersama Saksi 2 Suheli (mekanik PT SILOG) mengecek keadaan KBM tersebut dan didapati bahwa 1 buah terpal cadangan warna kuning dengan panjang kurang lebih 18 meter lebar 7 meter merek SAMHE telah hilang.
Terpal tersebut sebelumnya berada di belakang kabin KBM dan didapati juga bahwa ada 7 set ban belakang KBM trailer telah diganti dengan 7 set ban belakang bukan milik PT SILOG.
Atas temuan itu Saksi melaporkan pada pihak perusahaan. Pihak perusahaan menaksir kerugian senilai 23 juta rupiah.
Kemudian pihak perusahaan mencari keberadaan tersangka.
Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatannya yaitu menjual terpal tanpa ijin pemiliknya kepada orang lain Minggu (15 /8/2021) sekitar pukul 13 Wib di depan Rumah Makan milik Kasmuri Desa Blimbing RT.01/RW.01 Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang dan menukarkan 8 buah Van di daerah Tegal.
Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan tersangka ke Polsek Sluke.
Atas perbuatannya, tersangka Agung Yuliawan kini mendekam di tahanan Mapolres Rembang. (Trisno/Rbg).