Jakarta, Indonesianews.co.id
Pemerintah c.q Kementerian Pertanian didesak menindak tegas eksportir sarang burung walet ke Tiongkok yang diduga melakukan ekspor hingga melampaui kuota yang ditetapkan karena dikuatirkan memperburuk citra sarang burung walet Indonesia di Tiongkok.
Sebab, praktek ekspor sarang burung walet yang melampaui kuota yang ditetapkan, bertentangan dengan prinsip Traceability System atau sistem ketelurusan yang berlaku pada produk pangan, termasuk sarang burung walet maupun protokol ekspor sarang burung walet ke Tiongkok.
“Kuota ekspor sarang burung walet pasti connect dengan Traceability System sehingga ekspor sarang burung walet harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan Badan Karantina berdasarkan kemampuan produksi rumah walet dan kemampuan kapasitas prosesing,” kata Benny Hutapea, Panasehat Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN).
Dia mengingatkan bahwa di Tiongkok sudah berlaku secara ketat kebijakan Traceability System pada produk pangan seperti sarang burung walet sehingga konsumen mengetahui apa produk yang dikonsumsi, asal dan terdaftar di mana, siapa yang memproduksi, dimana rumah produksinya serta bagaimana proses produksinya.
Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Badan Karantina berdasarkan kemampuan produksi dan kapasitas prosesing rumah walet, memenuhi protokol dan dalam penetapan kuota, harus memperhatikan Traceability System.
Menurut dia, perusahaan yang sengaja mengekspor hingga melampuai kuota yang ditetapkan, harus diberi sanksi tegas seperti penangguhan ekspor atau pencabutan izin ekspor. Sebab, ada kemungkinan besar, barang kelebihan kuota yang diekspor tersebut, diperoleh secara tidak resmi.
Dari data yang dikumpulkan, ditemukan sejumlah perusahaan yang mengekspor sarang burung walet ke Tiongkok dengan volume hingga lima kali lipat dari kapasitas produksi. Hal itu membuat Tiongkok memberikan peringatan kepada Indonesia terhadap masalah tersebut.
Benny menjelaskan warning dari negara tujuan ekspor seperti Tiongkok ini harus direspon oleh pemerintah karena kasus ini akan menjadi penghambat bagi para calon eksportir baru yang saat ini sudah mendaftar ke General Administration Of Customs China (GACC) untuk mendapatkan izin ekspor ke Tiongkok.
Dia mendesak Kemendag untuk segera melakukan pembicaraan dengan Tiongkok mengenai upaya-upaya yang dilakukan Indonesia agar ekspor sarang burung walet tidak terganggu oleh masalah monopoli maupun asal muasal sarang burung walet yang diekspor, termasuk memberikan sanksi terhadap eksportir yang tidak mentaati ekspor sesuai kuota yang ditetapkan dan memberikan kesempatan kepada eksportir lainnya untuk mendapatkan kuota yang lebih baik.
Menurut dia, jangan sampai para calon eksportir walet yang baru mendaftar tersebut menjadi korban akibat ulah pelaku eksportir lama, khususnya tujuh perusahaan yang melakukan praktek ketidakjujuran dalam hal ekspor sarang burung walet Ke Tiongkok.
Di sisi lain, katanya, praktek yang dilakukan perusahaan tersebut juga meresahkan petani dan eksportir sarang burung walet lainnya karena dikuatirkan akan memicu dugaan adanya upaya untuk melakukan praktek monopoli ekspor sarang burung walet ke Tiongkok.
Indonesia saat ini, tercatat sebagai sumber sarang burung walet terbesar di dunia, sementara Tiongkok merupakan konsumen terbesar sarang burung walet secara global. Ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok sepanjang 2020 mencapai US$413,6 juta.
Pada April 2021, Indonesia mengumumkan bahwa RRT akan mengimpor sarang burung walet asal Indonesia senilai US$1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Kesepakatan tersebut diumumkan pasca kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga menyampaikan akan meningkatkan nilai perdagangan sarang burung walet Indonesia – Tiongkok secara signfikan guna menggenjot nilai perdagangan kedua negara dari US$ 31 miliar pada 2021 menjadi US$ 100 miliar pada 2024.