Ilustrasi
Rembang, Indonesianews.co.id
Dugaan kecurangan Pengisian perangkat desa di Kabupaten Rembang di adukan ke DPRD. Mereka berasal dari Desa Sawahan (Rembang) dan Desa Tanjung Seren, Sulang, Bogorame (Sulang) dengan OPD terkait.
Hadir menerima audiensi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I beserta wakil dan anggota. Asisten I, Kepala Dipermades, Kabang Hukum Sekda, Camat Rembang dan Sulang dan pihak kampus UMKU, pansel, kades dan peserta.
Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan menyebutkan audiensi digelar menyusul banyak laporan dan isu-isu dugaan kecurangan pengisian perangkat desa di luar. Ini dibubuhkan sejumlah pihak melalui surat tertulis.
“Maksud dan tujuannya melakukan sesuatu yang menurut para pemohon, pengadu kurang pas terkait dengan masalah seleksi perangkat desa. Kita telusuri siapa pengadu, para pihak terlibat, kampus mana yang di pakai. Munculkan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) juga kita panggil supaya balance antara panitia, peserta, kepala desa dan OPD-OPD kita datangkan. Biar semua ada titik temu, ” Jelasnya.
Dilansir dari media Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (22/10/2021).
Adapun dugaan penyimpangan- penyimpangan itu. Sebagian besar menyangkut hal teknis. Contoh tata tertib tidak diundangkan. Tidak sengaja ada peserta kecelakaan. Kesan yang muncul menyalahkan desa. Itu perlu diluruskan. Terkait itu dikonfirmasi semua pihak. Kades , panitia dan peserta.
Kedua terkait konsistensi dari kampus. Ada peserta yang ketinggalan, panitia kades sudah konfirmasi sudah diizinkan secara lisan. Satu sisi itu harus tertulis. Satu sisi sudah ikut ujian, dualisme sikap itulah yang memicu masalah.
“Seandainya pihak kampus tegak lurus. Tak tidak boleh. Selesai, atau Sebaliknya boleh tetapi tata tertib bunyinya begitu. Kedua dari sisi materi yang saya amati. Tidak mungkin dalam waktu 30 menit tidak mungkin harus menyelesaikan komputer. Ada juga soal-soal memang kurang pas, ” ujar Ridwan.
“Alhamdulillah sudah ketemu. Pihak kampus mengakui semua. Akan menjadi bahan koreksi. Untuk itu posisi seperti ini bagaimana nanti follow up-nya. Tidak mungkin mengambil keputusan dalam waktu singkat. Dengan banyaknya peserta dan lebih dari satu kecamatan. Kasusnya beda-beda. Contoh koordinasi ada yang bagus dan kurang. Sehingga tidak bisa di ambil satu keputusan untuk semua, ” imbuhnya.
Dengan persoalan tersebut, Ridwan mengaku ada beberapa yang akan ditindaklanjuti oleh DPRD selama sepekan. Dalan hal ini komisi I. Karena menyangkut urusan pemerintahan desa.
“Kami merekomendasikan dan memerintahkan komisi I melakukan pendalaman yang bersama OPD terkait, mulai Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Dinpermades dan camat, “Ungkapnya sembari menyebutkan jika hasil rekomendasi bakal turun sepekan.
Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) Rusnoto menganggap persoalan ketidakpuasan menjadi hal biasa. Apalagi mengangkut banyak masyarakat. Khususnya yang tidak terima.
Terkait persoalan di Sawahan, Rembang Rusnoto meminta maaf, harus di tegaskan pada tata tertib. Karena itu tidak pakai SK yang memang terlambat. Kebetulan nilai apa adanya.
“Untuk CAT langsung on. Seperti seleksi PNS. Peserta mengetahui nilainya. Dihitung ternyata nilainya tinggi. Tetapi data di tata tertib harus datang 30 menit sebelum. Peserta datang terlambat, akhirnya tidak dapat kursi, terus Periode III dimintakan panitianya,” ujarnya. (Trisno).