Rembang, Indonesianews.co.id
Polres Rembang, Jawa Tengah membongkar kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Dua orang tersangka pelaku dibekuk, masing-masing berinisial JW, warga Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang selaku pemilik senjata api dan S perakit senjata api, yang membuka usaha sebuah toko sport di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Turut diamankan pula sebuah senjata api dan belasan butir peluru, sebagai barang bukti.
Peristiwa itu bermula ketika Polres Rembang menangani kasus tambang liar yang diduga melibatkan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Setelah sang oknum Kades ditahan, terjadi pemblokiran jalan, karena mereka merasa tidak terima.
JW kala itu ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran jalan oleh polisi. Namun ia tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Belakangan ada informasi dari masyarakat, JW memiliki senjata api. Hari Sabtu (23 Oktober 2021), JW ketika melintas di depan Balai Desa Tahunan, Kecamatan Sale ditangkap anggota Resmob Polres Rembang. Saat digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api beserta amunisi.
Saat release kasus di halaman Mapolres Rembang, Senin (25/10), tersangka JW mengaku membeli senjata api tersebut dari S, warga Kecamatan Jatirogo – Tuban, seharga Rp 7,5 Juta. Tujuannya untuk koleksi. Selama memiliki senjata api 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan. Itupun ditembakkan ke udara.
“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas, “ kata JW.
Tersangka lain, S menuturkan senjata tersebut awalnya merupakan airsoftgun. Ia membelinya secara online seharga Rp 3,5 Juta.
“Kalau pelurunya Rp 2,5 Juta dapat 6 butir, “ ungkapnya.
Setelah barang tiba, hanya butuh waktu 1 jam untuk mengubah dari airsoftgun menjadi senjata api. Menurutnya, tinggal pasang saja dan tidak terlalu rumit proses modifikasinya.
“Saya belajar dari youtube, “ imbuh S.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan JW dan S kini ditahan di sel Mapolres Rembang. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kita telusuri senjata api dipakai untuk apa. Cuma sejauh ini belum ada korban, “ beber Kapolres.
Kapolres menambahkan dua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Trisno/Rbg).