Rembang, Indonesianew.co.id
Upaya Koramil 11/Sale, Kodim 0720/Rembang dan Polsek Sale bersama Trantib kecamatan Sale dalam memutus penyebaran Covid-19, terus melakukan Operasi Yustisi dan PPKM penekanan ulang kepada warga, agar warga mentaati peraturan pemerintah protokol kesehatan di perpanjangan PSBB dengan PPKM tahap dua. Operasi Ini dipimpin oleh Danramil 11/Sale Kapten Czi Tarmuji pada malam hari (03/02/2021)
Operasi Yustisi bagian dari sosialisasi yang dilakukan Koramil 11/Sale, untuk warga kecamatan Sale tetap mematuhi peraturan pemerintah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Kapten Czi Tarmuji mengatakan kegiatan kali ini sengaja diawali pukul 19.00 WIB, dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan kegiatan dan berkerumunan yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang nongkrong di warung makan/kopi yang tidak memakai masker, warga masyarakat yang melintas dijalan tidak pakai masker serta menghimbau tentang Surat Edaran Bupati Rembang no 440/3144/2020 kepada pemilik warung. Lokasi yang menjadi perhatian yaitu sepanjang jalan raya diseluruh kecamatan Sale.
“Sosialisasi dilakukan dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan PPKM dengan cara operasi yustisi di wilayah. Dalam operasi yustisi PPKM masih di temukan warga yang masih melanggar protokol kesehatan,” tutup Danramil.(Sutrisno/Pendim 0720/Rembang)