UU HPP, UMKM Beromzet Rp. 500 Juta Tidak Kena Pajak

Daerah211 Views

Rembang, Indonesianews.co.id 

Pelaku UMKM di Rembang bernafas lega. Pasalnya UMKM yang memiliki omzet 500 juta tidak dikenakan pajak atau PPH.

Hal itu terungkap pada sosialisasi Undang – Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP) yang diselenggarakan STIE YPPI bekerja sama dengan KP2KP serta Dinperindankop Kabupaten Rembang kepada puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Rembang.

Salah satu poin perubahan dalam regulasi tersebut, UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak atau PPH. Hal itu, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya.

Ketua Tax Center STIE YPPI Rembang, Agus Widodo menyatakan, penyelenggara sengaja menyasar sosialisasi undang-undang perpajakan baru ini kepada kalangan pelaku UMKM. Mereka menjadi sasaran lantaran banyak yang belum memahami terkait mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.
“Kami sosialisasikan UU HPP, karena mulai berlaku pada tahun depan. Ada beberapa poin yang menguntungkan pelaku UMKM, termasuk yang omzetnya sampai Rp. 500 juta, tidak kena pajak, ” terang Agus
dilansir dari Media Suara Merdeka Sabtu (11/12/2021).

Kepala KP2KP Rembang, Ari Hadi Susilo menyatakan, sosialisasi UU HPP digencarkan dengan menyasar wajib pajak dan pemangku kebijakan.
Harapannya, dari sosialisasi masyarakat mengetahui dan melaksanakan kewajiban secara baik terkait perpajakan.
“Kami mencoba mendongkrak kepatuhan UMKM terkait perpajakan. Kami sosialisasikan UU HPP agar kepatuhannya meningkat. Ini penting disosialisasikan lantaran dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, ada penambahan pasal yang poinnya sudah tidak relevan,” Jelas dia.
Salah satu perwakilan pelaku UMKM, Mufid mengaku cukup terbantu dengan sosialisasi perpajakan bagi pengusaha kecil. Ia menjadi lebih memahami secara detail bagaimana mekanisme pembayaran pajak sebagai bagian dari kewajiban.
“Acara sosialisasi semacam ini penting, dan harapannya bisa diadakan kembali untuk UMKM. Banyak manfaat yang didapat terkait perpajakan dari sosialisasi ini, ” Ujarnya. (Trisno/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *