Rembang, Indonesianews.co.id
Hingga saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL). Sehingga, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rembang menghentikan sementara perekrutan.
Bupati Rembang Abdul hafidz menyampaikan hal ini di acara Coffe Morning bersama media dan stakeholder Rabu (29/12) dilantai 4 Setda Rembang.
Dalam penjelasannya Hafidz mengatakan, keberadaan THL itu menempel pada sebuah kegiatan. Jadi, apabila kegiatan sudah selesai, maka tugas yang bersangkutan juga rampung.
Namun, hafidz mengakui, faktanya keberadaan THL tersebut masih berlanjut. sebab, pada perencanaan selanjutnya ada kegiatan yang sama.
sementara itu, permasalahannya saat ini belum ada sistem yang mengatur tentang proses rekrutmen, pengelolaan hingga pemberhentian THL.
“ini memang belum ada,” ujarnya.
Sehingga beberapa waktu lalu, wakil bupati melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari tentang regulasi THL. dan, lanjut hafidz, saat ini sudah diperoleh bahwa THL memang butuh sistem untuk mengatur perekrutan hingga pemberhentian.
ke depan, akan dirumuskan regulasi tersebut.
Sembari menunggu itu, pemkab mengambil kebijakan untuk menghentikan penerimaan THL.
“nanti kami rumuskan (regulasi, red). sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan di biokrasi. kalau ada anggaran untuk THL tahun 2022 “Sementara saya moratorium. jangan diterima dulu,” tegasnya.
Bupati akan menghentikan perekrutan THL sampai nanti ada regulasi yang mengatur.
menurutnya setiap tahun memang ada penambahan THL. dan, saat ini jumlahnya sudah ada seribu lebih.
di sisi lain, menurut hafidz, kebutuhan THL untuk pemkab rembang juga penting. sebab, sumberdaya aparatur sipil negara (ASN) di Rembang dinilai masih minim. sehingga tidak sesuai dengan job desk pelayanan.
“kadang kabid, kasi tidak punya staff. itu banyak.kaya gitu sangat kurang. kami butuh THL”, imbuhnya. (Trisno/Rbg).