Rembang, Indonesianews.co.id
Pengadilan Negeri Rembang Kembali menggelar Sidang Limbah B3 Secara Virtual di Ruang Sidang Kartika.Rabu,
27/1/2022.
Sidang Virtual di pimpin oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo SH. MH.di dampingi oleh Dua Hakim Anggota, Dua Jaksa Penuntut Umu, Tujuh Pengacara dari masing masing kuasa hukum terdakwa dan di hadiri oleh Saksi penerima manfaat dari Limbah B3.
Sebelum acara sidang di mulai sidang di buka oleh Hakim ketua Anteng Supriyo SH.MH yang menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah sidang penyelesaian pemusnahan barang bukti Limbah B3. Guna mengantisipasi penyebaran bahaya limbah yang saat ini masih dalam penampungan.
Saksi dari Penerima manfaat PT Faras dan PT Semen Gresik Indonesia Pabrik Rembang, keduanya menyampaikan akan membantu dalam penyelesaian pemusnahan barang bukti Limbah B3 guna mengantisipasi keamanan Lingkungan.
Dari PT Semen Gresik dengan CSRnya juga menyampaikan terkait siap apabila di tunjuk dalam melaksanakan pemusnahan BB Limbah B3. Dengan alasan demi kemanusiaan untuk keamanan lingkungan hidup.
Tetapi itu perlu di uji Laboratorium dulu sebelum di proses untuk di musnahkan menjadi bahan baku yang bisa di komersilkan.
Salah satu Pengacara mencoba menjawab teka teki dari benak awak media bagi mana bila limbah tersebut tidak bisa memenuhi kreteria pemusnahan sesuai spek.
Menurut Setiyo Langgeng SH.MH.
Menyampaikan ini sidang belum selesai, masih akan berjalan beberapa waktu lagi untuk menentukan putusan.
Kita tunggu saja apa keputusan Hakim dalam memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai yang di ajukan jaksa penuntut umum. Tegas pengacara yang sudah Ratusan kasus di beri kepercayaan oleh PN Rembang mendampingi kasus sebagai kuasa hukum bagi terdakwa yang tidak mampu membayar pengacara.
(Trisno/Spjn).