Rembang, Indonesianews.co.id
Danramil 13/Sedan Kodim 0720/Rembang Kapten Arh Sumijan bersama Forkopimcam Sedan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan pemantauan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap dua yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta pembagian masker bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. bertempat di pasar Sedan Kec. Sedan Kab.Rembang Sabtu (06/02/2021).
Penindakan secara terus menerus di berikan terhadap pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Upaya himbauan dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Kapten Arh Sumijan berharap agar masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci Tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan (4M). Dan juga Menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan.
Danramil 13/Sedan, mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan di lakukan secara rutin setiap harinya, sebagai bentuk dukungan TNI-Polri kepada pemerintah yang sedang berupaya melakukan percepatan penanganan Covid-19 ini.
“Dalam hal ini di harapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan,” tutup Danramil. (Sutrisno /Pendim 0720/Rbg)