Rembang, Indonesianews.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Rembang telah mengamankan 5 tersangka kasus pencurian sepeda motor. Rata-rata curian motor terjadi lantaran kelalaian pemilik sepeda motor yang menaruh kunci kendaraannya atau masih menempel di motor.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyebut dari 5 tersangka itu, barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor. Dari modus tersebut, menunjukkan bahwa faktor kelalaian pemilik motor cukup mendominasi.
“Kondisi kunci motor masih menempel itu menarik pelaku kejahatan untuk beraksi. Maka, masyarakat harus lebih waspada,” ungkap AKBP Dandy.
Dari 5 tersangka tersebut, ditangkap di TKP berbeda-beda. Masing-masing berinisial EP (46) warga Desa Turusgede Rembang, AS (52) warga Desa Jolotundo Kecamatan Lasem, JK (40) warga Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur, serta dua orang pemuda berinisial AH (19) warga Desa Bendo Kecamatan Sluke dan HY (23 ) warga Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Tersangka EP mengaku, biasa mencari burung ke lahan sekitar persawahan maupun tambak. Beberapa kali mendapati sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel dan dirinya menjual seharga Rp 1 juta.
“Ya, waktu itu kuncinya masih menempel. Saya nggak survei dulu, soalnya nyari burung. Kalau ada kesempatan, saya langsung curi motornya. Lalu, motor saya jual kembali,” tuturnya.
Sedangkan duet pemuda AH dan HY mencuri motor merek Honda Supra X di bengkel sepeda motor sebelah selatan Pasar Rembang. Kala itu, motor ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel, karena akan diperbaiki di bengkel tersebut.
Pelaku yang mempunyai riwayat pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di bengkel tersebut mengungkapkan, pemilik bengkel baru sadar ada curian motor ketika pemilik motor datang menanyakan kendaraannya sudah selesai diperbaiki atau belum.(AhmdT/Trisno).