Diduga Belum Mengantongi Ijin, Satpol PP Rembang, Segel Tower Telekomunikasi di Desa Labuhan Kidul

Daerah296 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Tower Telekomunikasi di wilayah kecamatan Sluke Desa Labuhan Kidul kabupaten Rembang di segel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Rembang di duga tower belum memiliki ijin beroperasi dengan semestinya.

Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 13 Mei 2022 oleh awak media , Tower Telekomunikasi yang bertempat di Kecamatan Sluke di nyatakan tidak sesuai prosedur. Setelah mendapatkan Aduan dari BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, Sat Pol PP Rembang segera melakukan penyegelan dan bahkan akan melakukan pembongkaran Tower Telekomunikasi.

Pukul 14:30 Tim PPNS Satpol-PP melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi dengan pemasangan Plakat Segel dan Garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap menara telekomunikasi.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan M.Arief Firmansyah,S.T. mengatakan, Untuk Membuka Segel Perusahaan harus mengurus perijinan dahulu setelah melakukan baru bisa membuka segel,untuk jangka penyegelan di lakukan bisa selama tiga bulan , setelah melakukan perijinan akan ada sangsinya yang akan di berikan untuk perusahaan Tower tsb.

informasi dari Bapak seno saat melakukan survei lokasi mengatakan bahwasannya Perusahaan sudah melakukan perijinan di kabupaten Rembang jawaban tersebut di lontarkan terhadap Kepala Desa Setempat.

“Kalau surat perijinan kabupaten saya tidak tahu tapi dulu saat survey lokasi saya tanya katanya sudah melakukan perijinan”Pungkas Kepala Desa Labuhan Kidul Sutikno.

Sebelumnya dalam proses pembangunan, para pekerja saat melakukan pekerjaan di ketahui bergelantungan di atas besi tower yang tinggi tanpa memakai alat keamanan seperti tali pengaman, helm dan lainnya. (AhmdT/ Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *